Apa itu Deductible Expense dan Non-Deductible Expense?

Johan Budi | 2022-21-10 17:50:22 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Dalam perpajakan, terdapat istilah deductible expense (DE). Deductible expense ini adalah biaya yang terjadi karena adanya kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan untuk dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak atau penghasilan bruto. Deductible expense ini diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 Pasal 6.

Terdapat tiga prinsip untuk menentukan apakah biaya tersebut termasuk ke dalam kategori deductible expense atau tidak, berikut prinsip tersebut:

  • Biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha.
  • Biaya tersebut diberlakukan untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak.
  • Biaya tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang.

Berikut jenis-jenis biaya yang dapat dikurangkan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 Pasal 6 Ayat 1:

  • Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha
  • Biaya penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
  • Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  • Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  • Kerugian selisih kurs mata uang asing.
  • Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
  • Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
  • Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat yang berlaku
  • Sumbangan penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dalam PMK No.76 Tahun 2011.
  • Sumbangan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
  • Sumbangan biaya pembangunan infrastruktur sosial.
  • Sumbangan fasilitas pendidikan.
  • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.

Non Deductible Expense

Disamping itu, terdapat juga non deductible expense (NDE), yaitu biaya yang tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto. Biaya-biaya yang termasuk ke dalam kategori NDE ini diatur dalam UU PPh No.36 Tahun 2008 Pasal 9 Ayat 1. Jadi, ada beberapa batasan yang perlu diperhatikan, tidak semua biaya termasuk ke dalam deductible expense.

Salah satu contoh biaya yang termasuk ke dalam NDE, adalah premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja & dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak dan biaya penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai yang pada dasarnya merupakan kegiatan termasuk ke dalam natura, sehingga dikenakan non deductible expense.

Article is not found
Article is not found